Flowchart Pendaftaran & Persyaratan Dana Indonesiana
Satu flowchart dari mined SSOT: eligibility, requirements, funding, program, konflik RAB, seleksi, pelaksanaan, keluaran, dan pelaporan. Semua registry entry mined dimasukkan ke node flowchart.
4 sumber
95 claims
36 registry groups
10 programs
8 eligibility
10 requirements
8 funding
1 conflict: RAB dipisah DKPM vs PRP
0. Payung program
Mulai: Dana Abadi Kebudayaan → pilih layanan budaya
- Dana Abadi Kebudayaan adalah dana abadi; hasil kelolaan dan pengembangannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.
- Mined SSOT ini memuat dua jalur layanan: DKPM dan PRP. Seluruh alur di bawah menggabungkan pendaftaran, persyaratan, pendanaan, seleksi, pelaksanaan, dan pelaporan dalam satu flowchart.
- Cakupan sumber: 4 dokumen, 95 claims, 36 registry groups, 1 conflict terbuka.
SSOT evidence / registry id
programs.dana-abadi-kebudayaan-definition
↓
1. Cek kelayakan umum
Gate 1 — calon pengusul boleh masuk hanya kalau semua syarat umum terpenuhi
- Kategori eligible: SDM Kebudayaan perseorangan; kelompok orang/komunitas pelaku budaya; atau Lembaga Kebudayaan/organisasi masyarakat di bidang kebudayaan.
- Pelaku budaya mencakup pelaku seni, pelaku film, pemangku/tokoh adat, dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Seluruh calon Penerima Manfaat wajib WNI.
- Wajib aktif bergiat/bekerja/berkarya dalam kegiatan kebudayaan minimal 2 tahun, dibuktikan dengan portofolio karya/kegiatan, sertifikat, dan/atau dokumen lain.
- Tidak sedang berstatus Penerima Manfaat aktif/on-going pada program yang sama.
- Tidak sedang atau akan menerima pendanaan dari pihak lain untuk komponen pembiayaan yang sama.
- Untuk kelompok/komunitas/lembaga: harus dibentuk oleh masyarakat, bukan unit organisasi atau UPT pemerintah pusat/daerah.
- Calon pengusul dan kegiatannya tidak boleh terafiliasi atau terkait partai politik.
- Penerima Manfaat akhirnya ditetapkan oleh Ketua Pengarah/Manajemen Pelaksana sesuai dokumen mined.
SSOT evidence / registry id
eligibility.eligible-applicant-categorieseligibility.citizenship-requirementeligibility.minimum-active-yearseligibility.no-active-beneficiary-statuseligibility.no-double-fundingeligibility.non-government-uniteligibility.non-political-affiliation
↓
2. Pilih bentuk pengusul
2. Bentuk pengusul
Jalur A — Pengusul perseorangan
- Harus SDM Kebudayaan orang perseorangan yang berprofesi sebagai pelaku budaya.
- Batas dukungan pendanaan: paling banyak Rp200.000.000 sudah termasuk pajak.
- Dokumen administrasi perseorangan: hasil pindai e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP, surat keterangan domisili, rekening bank aktif atas nama calon Penerima Manfaat, SPTJM, Pakta Integritas, dan surat pernyataan tidak terafiliasi partai politik.
SSOT evidence / registry id
funding.individual-funding-caprequirements.administrative-docs-individual
2. Bentuk pengusul
Jalur B — Pengusul kelompok / komunitas / lembaga
- Berupa kelompok orang, komunitas pelaku budaya, atau Lembaga Kebudayaan seperti perkumpulan, paguyuban, sanggar, atau organisasi kemasyarakatan tingkat daerah/nasional.
- Batas dukungan pendanaan: paling banyak Rp300.000.000 sudah termasuk pajak.
- Harus dibentuk/didirikan oleh masyarakat dan bukan unit organisasi/UPT pemerintah pusat, perangkat daerah, atau UPT daerah.
- Dokumen substansi umum di tahap berikut tetap wajib: proposal, RAB, lini masa, dan portofolio/profil kelompok/lembaga.
SSOT evidence / registry id
funding.group-institution-funding-capeligibility.non-government-unit
↓
3. Pilih program layanan — RAB ikut cabang program
3. Program & RAB
Program DKPM — Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro atau OPK Rawan Punah
- Ruang lingkup: merekam, merangkum, mendokumentasikan, dan mendigitalisasi karya/pengetahuan maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) rawan punah.
- Tujuan: memperluas akses pendanaan masyarakat untuk dokumentasi/digitalisasi karya maestro atau OPK rawan punah, serta membangun regenerasi maestro dan revitalisasi OPK rawan punah.
- Keluaran wajib: dokumentasi karya/pengetahuan maestro atau OPK rawan punah; diseminasi/ekshibisi karya; dan bukti pendaftaran/pencatatan kekayaan intelektual jika menghasilkan karya berhak cipta.
- RAB khusus DKPM: minimal 80% dana untuk dokumentasi karya/pengetahuan maestro atau OPK rawan punah; maksimal 20% untuk diseminasi atau ekshibisi karya.
Catatan conflict: Bagian RAB adalah conflict di SSOT lintas-program; untuk DKPM gunakan varian DKPM, jangan dicampur dengan PRP.
SSOT evidence / registry id
programs.dkpm-program-scope-and-definitionprograms.dkpm-program-objectivesprograms.dkpm-program-outputsfunding.rab-composition
3. Program & RAB
Program PRP — Pendayagunaan Ruang Publik
- Ruang lingkup: pemanfaatan sarana/prasarana publik, fisik maupun virtual, untuk kepentingan Pemajuan Kebudayaan.
- Tema PRP 2026: “Pemajuan Kebudayaan yang inklusif, harmonis dan berkelanjutan”.
- Tujuan: memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan kebudayaan, menciptakan ruang interaksi budaya yang inklusif/partisipatif/inovatif, dan menjamin pemerataan akses kegiatan kebudayaan.
- Keluaran: kegiatan ekspresi budaya yang memanfaatkan ruang publik; bukti pencatatan/pendaftaran HKI menjadi keluaran opsional/bersyarat jika menghasilkan karya kekayaan intelektual.
- Seleksi PRP dilaksanakan dalam 2 sesi per tahun pendaftaran.
- RAB khusus PRP: komposisi biaya praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pendaftaran hak kekayaan intelektual; total alokasi 100% dari dana dukungan yang disepakati; estimasi pajak dipungut langsung oleh LPDP.
Catatan conflict: Bagian RAB adalah conflict di SSOT lintas-program; untuk PRP gunakan varian PRP, jangan dicampur dengan DKPM.
SSOT evidence / registry id
programs.prp-scopeprograms.prp-program-objectivesprograms.prp-program-outputsprograms.prp-selection-sessionsprograms.prp-themefunding.rab-composition
↓
4. Lengkapi paket pendaftaran
Upload/serahkan semua dokumen pendaftaran dan persyaratan
- Dokumen substansi wajib untuk semua kategori: surat pengajuan proposal kegiatan, proposal kegiatan, usulan RAB, usulan lini masa kegiatan, dan portofolio atau profil kelompok/lembaga.
- Proposal kegiatan memuat sekurang-kurangnya latar belakang/rasional/rumusan masalah, konsep kegiatan, urgensi dan nilai strategis, tahapan pelaksanaan, pelaksanaan kegiatan, serta susunan panitia/tim.
- RAB wajib berisi rincian komponen pengeluaran sesuai tahapan/indikator dan sudah mencakup pajak yang melekat.
- Lini masa kegiatan menjadi dasar batas maksimal laporan kemajuan dan laporan akhir.
- SPTJM: pengusul bertanggung jawab penuh atas kebenaran keterangan, keabsahan dokumen, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban dana; pelanggaran berisiko sanksi hukum.
- Pakta Integritas: komitmen anti-korupsi, transparansi, objektivitas, akuntabilitas, dan penggunaan dana sesuai Panduan Teknis serta perjanjian pendanaan.
- Surat pernyataan tidak terafiliasi partai politik wajib menyatakan pengusul dan kegiatan tidak terkait partai politik mana pun.
- Jika bukan Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP): lampirkan surat pernyataan Non-PKP yang menyatakan tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak, disertai salinan/pindaian NPWP.
- Jika usulan pendanaan bersifat sebagian: cantumkan sumber pendanaan lain dalam RAB, lampirkan perjanjian pendanaan/kerja sama dengan pemberi dana lain, dan jelaskan pembagian tanggung jawab antarpemberi dana.
- Logo Kementerian Kebudayaan, DANA INDONESIARAYA, dan LPDP wajib dicantumkan berdampingan pada proposal, materi publikasi, setiap keluaran kegiatan, laporan kemajuan, dan laporan akhir.
SSOT evidence / registry id
requirements.required-submission-documentsrequirements.sptjm-requirementrequirements.pakta-integritas-requirementrequirements.non-political-affiliation-declarationrequirements.non-pkp-declarationrequirements.partial-funding-disclosurerequirements.logo-branding-obligation
↓
5. Seleksi
Ikuti 10 tahapan seleksi sampai siap kontrak pendanaan
- 1) Pendaftaran akun dan unggah proposal.
- 2) Pemenuhan kelengkapan persyaratan administrasi.
- 3) Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi.
- 4) Seleksi substansi.
- 5) Pembahasan dengan Pengarah Program Layanan.
- 6) Pengumuman kelulusan.
- 7) Pendampingan, penyempurnaan, serta finalisasi Proposal dan RAB.
- 8) Penetapan Surat Keputusan Penerima Manfaat.
- 9) Ratifikasi Surat Keputusan Penerima Manfaat oleh LPDP.
- 10) Penandatanganan Perjanjian Pendanaan.
- Indikator afirmasi/substansi yang dipertimbangkan: daerah 3T, IPK provinsi di bawah rata-rata nasional, inklusivitas disabilitas, kesetaraan gender, pelibatan lansia atau remaja 12–18 tahun, WBTB, keberagaman suku/ras/agama/kepercayaan/golongan, belum pernah menerima bantuan, penghapusan stigma korban HAM masa lalu, dan dukungan pemerintah bidang kebudayaan.
SSOT evidence / registry id
requirements.selection-process-stageseligibility.selection-affirmative-indicatorsprograms.prp-selection-sessions
↓
6. Perjanjian, pencairan, dan pelaksanaan
Setelah lolos: tanda tangan perjanjian → dana cair bertahap → kegiatan berjalan
- Jangka waktu pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana paling lama 10 bulan sejak perjanjian pendanaan ditandatangani.
- Dukungan dapat bersifat penuh atau sebagian dan disalurkan lewat pemindahbukuan/transfer dari LPDP ke rekening Penerima Manfaat.
- Pencairan dilakukan dalam 3 tahap: Tahap I 50%; Tahap II 30% setelah capaian indikator dan realisasi penggunaan dana minimal 40%; Tahap III 20% setelah capaian indikator dan realisasi minimal 70%.
- PPh dipotong langsung oleh LPDP; dana yang diterima adalah setelah pajak, sementara RAB tetap harus memuat nilai bruto yang sudah termasuk pajak.
- Dana tidak boleh dipakai untuk pembangunan fisik/konstruksi tetap, belanja modal/aset/peralatan dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dan/atau nilai lebih dari Rp1.000.000, penggunaan di luar periode perjanjian, pembayaran pinjaman/kredit atau agunan, perjalanan/kepentingan pribadi, gratifikasi/sumbangan/komisi/uang terima kasih, kegiatan komersial/keuntungan pribadi, investasi produktif/modal usaha, atau transfer ke rekening pihak lain yang tidak berwenang.
- Kewajiban logo tetap berlaku selama pelaksanaan: publikasi, output, laporan kemajuan, dan laporan akhir harus memuat logo Kementerian Kebudayaan, DANA INDONESIARAYA, dan LPDP berdampingan.
SSOT evidence / registry id
programs.implementation-periodfunding.disbursement-mechanismfunding.disbursement-tranchesfunding.tax-deduction-mechanismfunding.prohibited-fund-usesrequirements.logo-branding-obligation
↓
7. Keluaran program
Pastikan keluaran sesuai program yang dipilih
- DKPM: dokumentasi karya/pengetahuan maestro atau OPK rawan punah; diseminasi/ekshibisi karya; dan bukti pendaftaran/pencatatan ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jika menghasilkan karya kekayaan intelektual.
- PRP: kegiatan ekspresi budaya yang memanfaatkan ruang publik untuk Pemajuan Kebudayaan; bukti pencatatan/pendaftaran HKI jika aktivitas menghasilkan karya kekayaan intelektual.
SSOT evidence / registry id
programs.dkpm-program-outputsprograms.prp-program-outputs
↓
8. Pelaporan dan penutupan
Laporkan, unggah bukti, dan kembalikan sisa dana bila ada
- Penerima Manfaat wajib menyampaikan laporan kemajuan sesuai ketentuan perjanjian pendanaan.
- Laporan akhir wajib disampaikan paling lama 60 hari kalender setelah jangka waktu pelaksanaan kegiatan selesai, melalui sistem informasi e-Rispro.
- Pelaporan e-Rispro dilakukan mandiri oleh Penerima Manfaat, termasuk pelaporan keuangan dan unggah bukti keluaran.
- Sisa dana yang tidak digunakan atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan ke rekening LPDP paling lama 30 hari kalender sejak surat permintaan pengembalian diterbitkan.
- Selesai: alur pendaftaran → seleksi → perjanjian → pelaksanaan → pelaporan tertutup.
SSOT evidence / registry id
requirements.reporting-obligationfunding.fund-return-obligation
Coverage mined SSOT
Validasi generator: seluruh 36 registry id dari programs, eligibility, requirements, dan funding muncul di flowchart ini. Conflict yang tersisa adalah funding.rab-composition, ditampilkan sebagai cabang DKPM vs PRP.
Programs10 entry: definisi, DKPM, PRP, tema, sesi, durasi, keluaran.
Eligibility8 entry: kategori, WNI, pengalaman, anti double funding, non-pemerintah, non-parpol, afirmasi.
Requirements10 entry: dokumen administrasi/substansi, SPTJM, Pakta, Non-PKP, partial funding, logo, seleksi, pelaporan.
Funding8 entry: plafon dana, RAB, pencairan, pajak, larangan, pengembalian dana.